Perbedaan Aqiqah dan Qurban:
Dalil dan Penjelasannya
1. Hukum dan Tujuan Ibadah
Aqiqah:
Hukum: Sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan).
Tujuan: Bentuk rasa syukur atas kelahiran anak, membebaskan anak dari "gadai" dan mendekatkannya kepada Allah SWT.
Dalil (Hadits):
Hadits riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah dari Samurah bin Jundub, Rasulullah SAW bersabda:
كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ، وَيُسَمَّى
Artinya: "Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (hewan) untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama."
Qurban:
Hukum: Sunnah mu'akkadah.
Tujuan: Meneladani Nabi Ibrahim AS dan sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT.
Dalil (Al-Qur'an dan Hadits):
Firman Allah SWT dalam Surah Al-Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
Artinya: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkorbanlah."
Firman Allah SWT dalam Surah Al-Hajj ayat 37:
لَن يَنَالَ ٱللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَآؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ ٱلتَّقْوَىٰ مِنكُمْ
Artinya: "Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu."
2. Waktu Pelaksanaan
Aqiqah: Memiliki waktu yang luas (muwassa’). Dianjurkan pada hari ke-7, 14, atau 21 setelah kelahiran, namun dapat dilaksanakan kapan saja jika belum mampu, bahkan hingga anak baligh.
Qurban: Memiliki waktu yang terbatas (mudhayyaq). Hanya dapat dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) setelah shalat Idul Adha dan Hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) sebelum matahari terbenam.
Dalil (Hadits):
Hadits riwayat Bukhari dan Muslim:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ وَلَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ
Artinya: "Barang siapa yang menyembelih (hewan kurban) sebelum shalat (Id), maka itu hanyalah daging yang ia berikan kepada keluarganya dan sedikit pun tidak termasuk ibadah kurban."
3. Jenis Hewan dan Ketentuan Daging
Aqiqah:
Jenis Hewan: Kambing atau domba. Disunnahkan dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.
Dalil (Hadits):
Hadits riwayat Ibnu Majah dan An-Nasa'i:
عَنِ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Artinya: "(Aqiqah) untuk anak laki-laki dua kambing yang sepadan, dan untuk anak perempuan satu kambing."
Daging: Dagingnya disunnahkan untuk dibagikan dalam kondisi sudah dimasak.
Qurban:
Jenis Hewan: Boleh kambing, sapi, kerbau, atau unta.
Daging: Dagingnya disunnahkan untuk dibagikan dalam kondisi mentah.
4. Prioritas dan Penggabungan Niat
Prioritas: Karena waktu Qurban terbatas, diperbolehkan untuk mendahulukan Qurban meskipun Aqiqah belum dilaksanakan. Aqiqah dapat dilakukan di waktu lain.
Penggabungan Niat: Menurut mayoritas ulama (jumhur ulama), termasuk mazhab Syafi'i, Maliki, Imam Al-Haitami, dan pendapat Syekh Al-Albani, tidak diperbolehkan menggabungkan niat Aqiqah dan Qurban dalam satu hewan. Hal ini karena masing-masing ibadah tersebut berdiri sendiri (maqshudah lidzatiha) dan memiliki sebab serta tujuan yang berbeda. Wallohu'alam bisshowwab.









0 komentar:
Posting Komentar